Surat Perjanjian Kerja Sama Buka Usaha
Saat ini persaingan untuk mendapatkan pekerjaan berlangsung semakin ketat. Apalagi untuk posisi atau jabatan yang tinggi. Jarak dan perbandingan antara jumlah lowongan yang tersedia dan jumlah pencari kerja semakin lebar.
Bahkan lowongan untuk menjadi staf biasa yang memakai sistem kontrak dan harus menggunakan surat penjanjian kerja juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda.
Hal ini telah mendorong beberapa pencari kerja untuk membuang mimpinya menjadi karyawan pada suatu perusahaan. Melihat kenyataan yang ada, mereka lebih memilih untuk menjadi usahawan atau wiraswasta dengan membuka usaha sendiri.
Kendala yang sering muncul
Hanya saja yang menjadi masalah adalah, mereka tidak mampu untuk membuat usaha secara sendirian. Ada beberapa kendala yang menjadi hambatan bagi mereka untuk berwira usaha.
Beberapa kendala tersebut antara lain adalah :
1. Tidak Punya Modal
Ini merupakan masalah yang paling umum terjadi di Indonesia, bahkan mungkin juga di negara-negara lain, terutama negara yang sedang berkembang. Meski punya tekad yang kuat, tapi jika tidak tersedia modal yang cukup tentu keinginan untuk punya usaha sendiri tersebut akan sekedar menjadi angan belaka.
2. Tidak Punya Akses Pasar
Permasalahan seperti ini juga sering dialami, terutama oleh mereka yang baru saja terjun ke dunia usaha dan belum punya pengalaman yang cukup banyak serta jam terbang yang tinggi. Mereka tidak tahu bagaimana cara menawarkan produk atau barang maupun jasa yang menjadi dagangan dan mau dijual, atau akses untuk menembus pasar.
3. Tidak Punya Lokasi Yang Strategis
Kendala ini sebenarnya juga punya hubungan dengan masalah yang nomor satu dan dua. Karena untuk menyewa tempat atau loksai usaha yang strategis tentu butuh biaya yang tidak sedikit untuk menyewanya. Sedangkan masalah tempat ini secara langsung atau tidak langsung tentu akan punya hubungan dengan akses pasar yang akan dituju.
Pemecahan Masalah
Tiga kendala yang telah disebut diatas sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah. Yang terpenting adalah kita punya tekad dan kemauan atau keinginan untuk maju serta menjadi wirausahawan yang tangguh. Ini sebenarnya adalah merupakan modal utama bagi seorang yang ingin membuka usaha sendiri. Jika tekad tersebut sudah bulat, baru memikirkan langkah selanjutnya untuk menghadapi kendala-kendala tersebut.
Salah satu jalan terbaik untuk menghadapi dan memecahkan masalah bagi seorang calon wirausahawan yang belum mampu untuk berdiri sendiri baik karena tidak punya modal yang cukup, tidak punya akses pasar yang luas serta tidak punya lokasi usaha yang strategis adalah dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Pihak yang diajak kerja sama tersebut tidak hanya terdiri dari satu orang atau personal saja, namun bisa beberapa orang sekaligus. Pertama carilah teman yang punya modal namun belum tahu akan digunakan untuk apa dana miliknya tersebut.
Selanjutnya cari teman atau orang yang punya hubungan dan koneksi yang sangat luas sehingga bisa dijadikan sebagar parner untuk melakukan pemasaran. Kemudian yang terakhir adalah mencari teman lagi yang punya lokasi dan tempat strategis untuk dijadikan tempat membuka usaha.
Setelah semuanya terkumpul langkah berikutnya adalah tinggal mengajak mereka untuk bekerja sama. Jika kita punya konsep yang baik dan prospektif tentu mereka akan tertarik dan dengan senang hati mau serta setuju untuk diajak melakukan kerja sama membuka usaha yang baru.
Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah, sebelum kerjasama untuk membuka usaha ini dilakukan sebaiknya dilakukan perjanjian lebih dulu. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan proses beroperasinya badan usaha yang akan dibentuk.
Dan agar tidak terjadi suatu masalah di kemudian hari, perjanjian tersebut tidak sekedar diucapkan secara lisan saja, namun juga melalui surat perjanjian resmi yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak. Sehingga masing-masing pihak akan merasa punya ikatan yang lebih kuat terhadap bidang usaha yang akan dijalankan tersebut.
Karena itulah perlu dibuat surat perjanjian kerja sama yang agar masing-masing pihak yang ikut terlibat dalam pembukaan badan usaha ini mengetahui tentang sejauh mana hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Membuat konsep surat pernjanjian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membuat surat perjanjian kerja sama untuk membuka usaha bisnis antara lain adalah :
1. Gunakanlah bahasa yang baku dan bersifat resmi. Meski pihak yang melakukan kerja sama tersebut adalah teman sendiri atau yang sebaya, namun surat ini mengandung kekuatan hukum, sehingga harus menghindari penggunaan kalimat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa yang bisa menimbulkan kesan tidak serius.
2. Sebutkan secara jelas dan lengkap nama identitas, alamat dan posisi yang akan dijabat dalam badan usaha yang akan dijalankan bersama. Hal ini punya tujuan untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan identitas sebab ada kemungkinan ada dua atau lebih nama seseorang yang sama, namun punya kedudukan dan posisi yang berbeda.
3. Khusus untuk penyandang dana atau pemilik modal, sebutkan pula berapa nilai nominal uang yang ditanamkan atau diinvestasikan dalam pembukaan badan usaha tersebut. Apalagi jika yang menanamkan dananya lebih dari satu orang. karena hal ini akan punya hubungan langsung terhadap sistem bagi hasil dari keuntungan yang didapat atau kemungkinan kerugian yang harus ditanggung.
4. Sedangkan untuk pemilik lokasi tempat usaha dijalankan, juga ditulis berapa nilai nominal dari tanah maupun bangunan jika digunakan untuk menjalankan usaha dalam masa waktu tertentu, misalnya satu bulan atau satu tahun dan seterusnya. Hal ini juga punya kaitan dengan sistem bagi hasil usaha, karena nilai nominal tersebut dijadikan sebagai dasar untuk memperhitungkan prosentase modal yang disetorkan dari pemilik lokasi.
5. Lalu untuk pelaku atau pihak yang menjalankan sistem operasi usaha dan yang melakukan pemasaran juga perlu mendapat penjelasan yang lengkap, terutama sekali segala hal tentang kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dan hak-hak yang diperoleh. Jelaskan secara lengkap dan detail berapa nilai nominal atau prosentase keuntungan yang menjadi hak mereka berdua.
6. Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah, penjelasan tentang batas-batas tanggung jawab dan kewajiban antara pemilik modal maupun pemilik lokasi jika terjadi penutupan usaha dengan alasan tertentu.
Demikian pula dengan pihak yang menjalankan sistem operasi usaha serta pihak yang memasarkan, semua harus ditulis secara lengkap sehingga masing-masing pihak akan mengetahui sejauh mana resiko yang harus ditanggung jika terjadi suatu masalah di kemudian hari.
7. Jika dirasakan perlu dan penting, dalam surat pernjanjian kerja sama tersebut juga dicantumkan berapa lama usaha bisnis tersebut akan dijalankan, misalnya satu tahun, dua tahun, tiga tahun dan seterusnya. Jadi ini merupakan semacam kontrak yang punya jangka waktu tertentu.
8. Namun jika pencantuman rentang waktu tersebut tidak dirasakan penting, tetap perlu dijelaskan bagaimana langkah yang akan ditempuh dan dijalankan jika ada salah satu pihak yang ingin mengundurkan diri dari usaha bersama ini.
Karena bisa saja terjadi ada salah satu pihak tidak mau atau tidak melanjutkan kerja sama ini karena sakit, pindah ke luar kota dan sebagainya. Meski kejadian seperti ini tidak diharapkan terjadi, tapi perlu ada persiapan dan pertimbangan sebelumnya.
9. Setelah semuanya paham dan mengerti tentang pasal-pasal yang telah menjadi kesepakatan bersama, barulah masing-masing pihak bisa melakukan tanda tangan sebagai tanda persetujuan terhadap surat kerja sama usaha tersebut. Yang tidak boleh dilupakan adalah, surat perjanjian ini harus ditulis diatas kertas bermaterai dengan tujuan agar punya kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu surat pernjanjian ini dibuat dalam beberapa rangkap, sesuai dengan jumlah orang atau pihak yang melakukan kerja sama. Sehingga masing-masing punya satu berkas surat perjanjian yang bisa disimpan dan digunakan sewaktu-waktu.
10. Agar surat perjanjian ini punya kekuatan hukum yang lebih kuat, disarankan ketika melakukan tanda tangan bersama, ada beberapa saksi yang menyaksikan dan ikut melakukan tanda tangan. Bahkan jika dirasa perlu, surat perjanjian ini bisa dibuat dan ditanda tangani di depan notaris atau pejabat hukum pemerintah.
Post a Comment for "Surat Perjanjian Kerja Sama Buka Usaha"