Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Kontrak Perjanjian Kerja

Banyak dari kita pada umumnya meremehkan surat kontrak kerja. Bahkan ada yang tidak mengerti sama sekali fungsi dari surat kontrak kerja. Surat kontrak kerja saat ini mempunyai kekuatan hukum.

Bagi karyawan kontrak atau tenaga lepas yang bekerja di suatu perusahaan, surat kontrak sangat penting bahkan merupakan sebuah alat vital untuk melindungi hak-haknya.

Surat Kontrak Perjanjian Kerja dan Contohnya

Selain itu bagi perusahaan surat kontrak karyawan juga mempunyai dampak positif, yaitu untuk membantu kebijakan perusahaan dalam membangun sistim manajemen yang baik. Sebenarnya apa pengertian surat kontrak itu sendiri?

Surat kontrak adalah suatu perjanjian kesepakatan antara pihak pengontrak dan pihak yang dikontrak dan mempunyai kekuatan hukum untuk melindungi akan adanya hak, kewajiban dan wewenang kedua belah pihak.

Surat kontrak pada umumnya tidak abadi atau bersifat sementara selama perjanjian masih berlangsung sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Jenis-jenis surat kontrak yang umum diketahui saat ini adalah:

  • Surat kontrak kerja
  • Surat kontrak sewa menyewa tempat
  • Surat kontrak pengadaan barang
  • Surat kontrak kerja sama

Saat ini kita akan membahas surat kontrak kerja karyawan. Karena sangat menarik, mengingat akhir-akhir ramai pemberitaan tentang demo buruh, pelecehan tenaga dan profesi pekerja, ataupun karyawan yang upahnya tidak dibayar. Seperti contoh kasus berikut ini :

Contoh kasus 1:

Dewi adalah lulusan perguruan tinggi negeri. Ia kemudian diterima di sebuah perusahaan periklanan yang sedang berkembang. Jabatan Dewi adalah account executive sebagai langkah awal karirnya, berkat kerja keras dan talentanya di bidang lain, akhirnya Dewi diangkat menjadi media planner.

Selang 1 tahun setelah pengangkatannya, gaji dan fasilitas yang ia dapatkan tidak berubah. Kemudian Dewi menanyakan hal tersebut kepada atasannya. Akhirnya perusahaan memperbaharui hak dan wewenang Dewi dengan mengeluarkan surat kontrak kerja yang ditandatangani pimpinan dan Dewi sesuai kesepakatan di atas materai.

Contoh kasus 2:

Dita adalah seorang editor di sebuah perusahaan penerbit. Enam bulan sudah ia lewati bekerja di penerbit tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan surat kontrak kerja. Kemudian Dita pun bertanya kepada rekan kerjanya sesama editor yang sudah lebih dulu bekerja di sana selama dua tahun, dan rekannyapun selama ini belum pernah sama sekali menandatangani surat kontrak kerja.

Selang beberapa waktu Dita pun mendapat kesempatan lain di sebuah penerbit ternama dengan menandatangani surat kontrak perjanjian kerja. Tak berapa lama Dita mendapat kabar dari rekan kerjanya dulu, bahwa penerbit tempat kerjanya kemarin telah gulung tikar tanpa sempat membayar gaji karyawannya.

Dari contoh-contoh kasus di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya surat kontrak kerja karyawan sebagai pelindung hak-hak karyawan. Pada dasarnya setiap perusahaan wajib menerbitkan surat kontrak kerja bagi karyawan sebagai pengikat karyawan agar memberikan kontribusi dengan segala pertanggungjawabannya kepada pihak perusahaan.

Surat kontrak kerja mempunyai makna sebuah dokumen yang sah yang berisi perjanjian tertulis sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan. Surat kontrak resmi ini juga diangap bukti ikatan nyata antara karyawan dengan perusahaan, yang mengatur hubungan kedua belah pihak agar dapat seirama dan mensejajarkan visi dan misi perusahaan.

Isi Umum Surat Kontrak Perjanjian Kerja

Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan oleh karyawan pada saat menandatangani surat kontrak kerja ? Di bawah ini adalah hal-hal umum yang harus dibaca oleh karyawan secara cermat dan teliti dalam surat perjanjian kontrak kerja, antara lain :

1) Kop Surat

Kop surat penting diperhatikan. Surat perjanjian kontrak kerja biasanya dibuat dalam selembar kertas dengan logo perusahaan.

2) Waktu

Dalam surat kontrak kerja harus disebutkan waktu pembuatan surat perjanjian secara lengkap seperti tanggal, bulan dan tahun.

3) Data

Data-data lengkap ke dua belah pihak, dengan pihak pertama yaitu perusahaan dan pihak kedua yaitu perusahaan

Isi dan Pokok Surat Kontrak Perjanjian Kerja

Selanjutnya merupakan isi dan menjadi hal pokok atau paling penting, yaitu :

1) Penyebutan Jabatan

Penyebutan jabatan merupakan pasal pertama yang menerangkan jabatan yang akan di pangku karyawan. Selain itu, tertulis juga perincian tugas dan tanggung jawab jabatan karyawan tersebut. Pelajari baik-baik rincian tugas ini, apabila tidak sesuai atau tidak berkenan di hati karyawan dapat dibicarakan untuk diperbaharui atau mengambil jalan tengah bagi ke dua belah pihak.

Hal ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa depan, seperti karyawan mengeluh karena beban kerja yang tidak sesuai jabatan atau perusahaan berbuat seenaknya dengan memberikan beban kerja berlebih di luar tugas dan tanggung jawab karyawan.

2) Penyebutan Masa Kerja

Karena ini surat kontrak kerja, maka harus di sebutkan masa percobaan dan selanjutnya masa kontrak kerja karyawan. Selain itu biasanya juga ada penyebutan gaji pada saat masa percobaan.

3) Imbalan atau Gaji

Perhatikan secara teliti nominal imbalan atau gaji yang akan diterima oleh karyawan. Hal ini untuk menghindari masalah yang bisa saja timbul karena ternyata terjadi perbedaan nominal gaji yang tertulis dalam kontrak dengan kenyataan di kemudian hari. Bahkan biasanya nominal gaji ini berubah dari gaji masa percobaan.

Selain itu tak kalah pentingnya adalah fasilitas lain seperti adanya tunjangan kesehatan, uang transport, bahkan imbalan jasa apabila kontrak kerja berakhir dan tidak berlanjut. Biasanya perusahaan lain juga menyebutkan fasilitas penunjang lainnya jika ada seperti kendaraan dinas untuk kepentingan tugas.

4) Jam Kerja

Dalam surat kontrak perjanjian kerja dicantumkan jam atau jadwal kerja yang harus ditaati oleh karyawan yang bersangkutan. Seperti jam kerja formal, lembur, atau jam piket atau giliran jika ada.

Biasanya beberapa perusahaan besar atau pabrik menuliskan lokasi kerja secara jelas. Hal ini juga untuk mengantisipasi kekecewaan karyawan karena lokasi tidak sesuai dengan jabatan atau kemampuan karyawan.

5) Tata Tertib

Tata tertib perusahaan juga merupakan hal pokok yang amat penting. Pencatuman tata tertib juga bertujuan untuk menumbuhkan sikap disiplin dan rasa tanggung jawab karyawan terhadap pekerjaannya.

Tata tertib perusahaan pada umumnya berbeda-beda, bahkan ada beberapa perusahaan yang membuat tata tertib ini sebagai rahasia dapur perusahaan yang harus dijaga kerahasiaannya agar jangan sampai diketahui perusahaan saingannya.

6) Pemutusan Kontrak Kerja

Pasal atau poin terakhir ini juga juga harus dibaca dengan seksama karena membahas kondisi atau situasi apa saja yang menjadi alasan untuk memecat karyawan atau pemutusan kerja secara sepihak yang menjadi wewenang perusahaan.

7) Kolom Tanda Tangan

Setelah disepakati ke dua belah pihak. Perusahaan dan karyawan harus menandatangani surat kontrak perjanjian tersebut dengan pembubuhan materai sebagai syarat sah nya surat dan juga mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.

Hal-hal pokok penting tadi biasanya pencantuman umum yang biasa terdapat dalam surat kontrak perjanjian kerja. Meskipun surat kontrak perjanjian kerja diterbitkan oleh perusahaan, tetapi karyawan harus berpikir positif.

Bahwa surat kontrak tersebut pada dasarnya untuk melindungi hak-hak karyawan dan dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk mengadukan ke Departemen Tenaga Kerja apabila di suatu hari perusahaan mengingkari perjanjian kontrak yang di buatnya sendiri. Surat kontrak perjanjian kerja juga sebagai acuan untuk menilai kredibilitas perusahaan.

Demikian beberapa poin penting yang harus diperhatikan saat Anda menerima surat kontrak kerja. Semoga bermanfaat.
Mang Aip
Mang Aip Semoga Hari Esok Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Surat Kontrak Perjanjian Kerja"