Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Wasiat Warisan Keluarga

Contoh surat wasiat warisan penting untuk dipelajari. Karena kita tidak tahu kapan kita akan meninggalkan keluarga kita. Meninggalkan mereka tanpa meninggalkan surat wasiat akan memicu munculnya konflik bagi keluarga. Apalagi menyangkut bagian warisan yang masuk hak mereka.

Membuat surat wasiat ketika badan fisik masih sehat tidak ada salahnya. Sebelum penulis memberikan contoh surat wasiat warisan kita ulas terlebih dahulu mengenai pentingnya wasiat. Pembuatan surat wasiat di dasarkan pada Undang-undang KUHP dan sumber hukum lain yang ada disekitar, misalnya ditambah hukum adat dan agama.

Contoh Surat Wasiat Warisan Keluarga

Kekuatan surat wasiat berbeda dari satu dengan yang lain. Penting tidaknya dilihat berdasarkan isi dari wasiat itu. Ketika ingin membuat surat wasiat pastikan agar tidak mewasiatkan keseluruhan kekayaan kepada pewaris, cukup berikan sebagian saja. Karena di dalam aturannya tidak membolehkan memberikan secara total.

Kekuatan Hukum Surat Wasiat

Sebelum memaparkan contoh surat wasiat warisan ada dua cara pembuatan yang perlu untuk kamu perhatikan saat membuat surat wasiat. Cara pertama membuat wasiat yang dinotariskan (di bawah tangan) yang di daftarkan ke Balai Harta Peninggalan ke Departemen Hukum dan HAM.

Ketika wasiat yang telah dibuat dan disetujui oleh Departemen Hukum dan HAM, maka surat wasiat yang sudah dibuat tidak dapat diganggu gugat ataupun diganti. Misalnya ingin mengganti atau membatalkannya sangat sulit. Namun keuntungannya adalah surat wasiat yang sudah dibuat benar-benar melindungi secara hukum orang yang mengeluarkan wasiat dan orang yang menerima wasiat tersebut.

Berbeda ketika surat wasiat yang sengaja dibuat di bawah tangan, secara hukum tidak memiliki kekuatan dan banyak kasus yang membatalkan atau mengganti surat wasiat ini. Dimana syarat surat wasiat di bawah tangan ini hanya disaksikan minimal oleh 2 orang. Karena banyak kasus pembatalan secara sepihak, cara satu ini sudah ditinggalkan sejak lama. Keburukan ini adalah tidak ada perlindungan secara hukum bagi si pembuat maupun si penerima. Karena tidak didaftarkan di dalam hukum.

Jadi wasiat itu adalah orang yang telah meninggal telah memberikan suatu pernyataan baik lisan maupun tertulis kepada seseorang yang dikehendakinya. Ada tiga bentuk wasiat, yaitu wasiat olografis, wasiat umum dan wasiat rahasia. Berbeda lagi ketika dilihat berdasarkan objeknya, wasiat dibedakan menjadi Erfstelling dan legaat.

Inilah sekilas tentang keberadaan dan kedudukan surat wasiat warisan. Nampaknya dari ulasan ini sudah ada gambaran tentang surat wasiat.

Contoh Surat Wasiat Warisan

Berikut saya berikan contoh surat wasiat warisan sebagai gambaran formatnya.

SURAT WASIAT

Pada hari ini, Rabu tanggal 19 Mei 2020 bertempat di Maluku. Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Tuti Naik Sepur Rusak

Tempat/Tanggal Lahir : Piyungan, 09 Desember 1970

Alamat : Jalan Wonosari km 209 Mratuk

No. KTP : 012345678910

Bersama ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa, saya adalah pemilik yang sah atas harta kekayaan sebagai berikut :
    • Sebuah Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 102/2910 atas nama Tuti Naik Sepur Rusak yang bertempat di jalan Wonosari Km 209 Mrutuk, Yogyakarta, Indonesia.
    • Sebuah Ruko Hak milik dengan sertifikat Hak milik (SHM) nomor 1111/93847 Atas nama Tutik Naik Sepur rusak yang terletak di jalan Sagan No 04 Patangpuluhan Yogyakarta, Indonesia.
    • Sebuah kendaraan roda empat merek Nissan nomor BPKB 98765432 nomor STNK 098234512353
  2. Bahwa, harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas pada saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan intansi manapun.

Bahwa, saya bermaksud untuk menghibahwasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas kepada Windu sebagai anak kandung saya dan Abad keponakan saya. Berdasarkan Surat wasiat ini, yang nama-nama serta bagiannya masing-masing sebagaimana yang akan saya nyatakan di bawah ini :

Agar melaksanakan wasiat di atas, maka dengan ini saya mengangkat Windu anak saya dan Abad sebagai keponakan saya sebagai pelaksana suarat wasiat ini. Kepadannya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.

Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Sehat Setiap Detik, S.H., Notaris di Bandung yang saya kenal, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.

Demikian surat wasiat ini saya buat.


Tuti Naik Sepur Rusak

Itulah contoh surat wasiat warisan secara garis besar. Di dalam contoh di atas dituliskan bahwa Abad sebagai keponakan mendapatkan hak kekayaan si Tuti Naik Sepur Rusak, padahal si Abad bukan sebatas keponakan. Hal itu diperbolehkan, dengan catatan hanya diberikan tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris. Karena si pewasiat dalam hal ini sebagai bentuk kemanusiaan/beramal.

Tidak kalah penting tentu saja harus mengacu pada Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang membahas tentang hukum wasiat dan mengacu pada hukum adat dan agama. Agar tidak terjadi fitnah antar kerabat yang lainnya.

Contoh Surat Wasiat Bentuk Microsoft Word

Bagi anda yang membutuhkan contoh surat wasiat dalam bentuk microsof word. Silahkan download file dibawah ini.

Membuat Surat Wasiat Itu Tidak Mudah

Membuat surat wasiat tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Orang yang diperbolehkan berwasiat mereka yang usianya lebih dari 18 tahun, berakal dan sehat. Ketika membuat surat wasiat alangkah bagusnya apabila dikonsultasikan terlebih dahulu kepada notaris. Apalagi menyangkut dana, membuat surat wasiat ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Kita juga harus mengeluarkan biaya jasa notaris.

Bentuk wasiat yang lain bisa juga berupa perkataan lisan, dengan catatan ada saksinya. Ketika dilakukan penandatanganan juga harus disaksikan oleh dua saksi, tentu saja saksi tersebut orang diluar garis keluarga.

Sering menjadi persoalan ketika seseorang telah meninggal dunia sebelum menuliskan sebuah wasiat untuk putra-putri mereka. Tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut, karena kita dapat berpedoman pada KUHPerdata dan menggunakan aturan adat dan agama yang sempat diterangkan di atas.

Di dalam KUHPerdata yang mendapatkan ahli waris adalah keluarga itu sendiri, bisa suami/istri, anak, saudara dari orang tua ibu/bapak, atau keluarga dari paman dan bibi. Prinsipnya mereka yang memiliki silsilah garis keturunan dari sosok nenek.

Itulah sekilas tentang surat wasiat warisan yang penting untuk diperhatikan. Terlihat sepele namun penting. Tidak ada salahnya setelah membaca artikel ini langsung segera membuat surat wasiat. Ingat, untuk mempersiapkan surat-surat seperti fotocopi KTP, fotocopi KK, saham dan beberapa data pendukung lainnya.

Karena untuk membuat wasiat juga ada beberapa prosedur. Fungsi dari surat-surat tersebut untuk pengecekan, apakah benar atau salah informasi yang telah diberikan kepada pihak notaris. Sebelum memutuskan membuat, membicarakan soal kontrak harga jasa notaris di depan juga tidak ada salahnya. Agar terjadi kejelasan ke depannya. Jika ada yang tidak paham tanyakan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk semuanya.

Mang Aip
Mang Aip Semoga Hari Esok Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Contoh Surat Wasiat Warisan Keluarga"