Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Tahun 2020

Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Tahun 2020

Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Apakah Sahabat sudah tahu bagaimana cara dan syarat membuat akte kelahiran?

Jika belum, kamu tidak perlu khawatir karena kali ini admin akan melakukan pembahasan mendalam mengenai hal tersebut.

Artikel ini akan membahas mulai dari dokumen apa saja yang harus disiapkan hingga pengurusan untuk anak yang kelahirannya terlambat didaftarkan.

Dokumen ini sendiri merupakan bukti sah Status dan Peristiwa Kelahiran sesorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setiap bayi yang kelahirannya dicatat akan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta diberi NIK yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat.

Berikut adalah beberapa jenis akta kelahiran yang harus diketahui.

Jenis Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran Umum

Akta kelahiran umum dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang diinformasikan dalam batas waktu tertentu.

WNI memiliki waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja dan WNA 10 hari kerja sejak tanggal kelahiran bayi.

2. Akta dengan Rekomendasi

Sesuai dengan namanya, akta ini dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melebihi batas waktu 60 hari kerja.

Sebelum membahas cara mengurus akta kelahiran, simak dahulu dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Dokumen dan Syarat Membuat Akte Kelahiran Anak

Setiap wilayah domisili memiliki persyaratan yang kurang lebih sama. Namun, perlu diperhatikan bahwa kemungkinan persyaratan yang sedikit berbeda tetap ada.

Akan tetapi, secara umum, inilah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/tempat melahirkan (atau surat keterangan dari pilot atau nakhoda jika bayi dilahirkan di pesawat atau kapal laut)
  3. 2 lembar fotokopi serta Kartu Keluarga asli bagi penduduk tetap
  4. 2 lembar SKSKPNP di tempat domisili bagi warga non-permanen
  5. 2 lembar fotokopi serta KTP asli suami dan istri (jika perlu bisa menggunakan SKDS atau Surat Keterangan Pelaporan Tamu)
  6. 2 lembar fotokopi buku nikah KUA atau Akta Pernikahan dari Catatan Sipil
  7. 2 lembar fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri
  8. Fotokopi paspor untuk warga negara asing
  9. 2 orang saksi untuk membuktikan kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil serta fotokopi KTP yang bersangkutan (di beberapa daerah, hanya diperlukan fotokopi KTP-nya saja)
  10. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
  11. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan
  12. Surat kuasa dan meterai sebesar Rp6 ribu
  13. Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6 ribu

Cara Mengurus Akte Kelahiran

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan, inilah saatnya membahas bagaimana cara mengurus akta kelahiran.

Jika dahulu pengurusan akta kelahiran dilakukan di kelurahan, sekarang pengurusan ini dilakukan langsung di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Satu hal yang perlu diperhatikan, pengurusan akta kelahiran tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan KTP).

Hal ini merujuk pada merujuk pada diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013.

Jika kamu sedang tinggal di luar alamat domisili, maka sebaiknya tanyakan dahulu bagaimana proses yang benar kepada dinas terkait.

Jika kamu sudah mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berikut adalah hal-hal yang akan dilakukan oleh petugas:

  1. Mengecek kelengkapan berkas dan memasukannya ke dalam database.
  2. Pemeriksa Data memberi tanda tangan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberi tanda tangan
  4. Akta distempel dan akta kelahiran selesai dibuat

Jika semua proses di atas berjalan dengan semestinya, biasanya akta kelahiran jadi paling cepat dalam waktu 2 hari.

Menurut Undang-Undang No.23 tahun 2006 sendiri, waktu pembuatan akta kelahiran adalah 30 hari.

Selain itu, proses pembuatan akta kelahiran sudah semakin dipermudah semenjak 1 Mei 2013 karena tidak lagi memerlukan pengadilan sebagai persyaratan.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Ternyata, tidak ada biaya yang dipunggut untuk pembuatan akta baru.

Kamu hanya perlu menyiapkan biaya membeli meterai, transportasi, fotokopi, dan lain-lain.

Biaya gratis dalam pengurusan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Melaporkan Kelahiran?

Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari setelah kelahiran.

Lalu, bagaimana jadinya jika ada satu atau dua hal yang membuat proses ini tertunda?

Kamu masih bisa membuat akta kelahiran, namun prosesnya akan memakan waktu lebih lama.

Seperti dilansir dari cermati.com, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta keputusan tertulis kepada Disdukcapil setempat.

Setelah keputusan tersebut didapat, kamu hanya tinggal mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

Denda Terlambat Mengurus Akta Kelahiran

Karena kelahiran terlambat dilaporkan, beberapa daerah memberlakukan denda untuk situasi seperti ini.

Seberapa denda yang harus dibayarkan sudah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing daerah.

Beberapa daerah menerapkan denda maksimal Rp1 juta, namun tidak jarang juga daerah yang menerapkan bebas denda.

Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang tidak memunggut denda jika terjadi keterlambatan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Untuk syarat dan cara mengurus akte kelahiran sendiri tentunya terdapat kebijakan di setiap daerah.

Namun, pada dasarnya hal yang harus dilakukan hanyalah menyiapkan syarat-syarat berupa dokumen dan mengikuti semua prosedur seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Tidak sedikit orang-orang menanyakan bagaimana cara membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri.

Tentunya, setiap anak membutuhkan akta kelahiran untuk mendapatkan hak-hak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal {43|forty three} Ayat 1 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar hubungan pernikahan secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Dengan kata lain, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk anak hasil kawin siri.

Meskipun dalam hukum Islam kawin siri merupakan hukum yang sah dan status hukum anak yang dilahirkan jelas, hukum Indonesia tidak memandangnya seperti itu.

Pasalnya, tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut.

Oleh karena itu, anak yang dilahirkan melalui nikah siri memiliki {status|standing} hukum yang sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.

Cara dan Syarat Membuat Akte Kelahiran

Terdapat sedikit perbedaan pada cara mengurus akta kelahiran untuk anak di luar hubungan nikah.

Hal ini sendiri diatur oleh Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut adalah syarat membuat akta kelahiran:

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran
  2. Nama serta identitas dari saksi kelahiran
  3. KTP ibu
  4. Kartu Keluarga Ibu

KTP serta KK ayah tidak diperlukan sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

Untuk prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya kurang lebih sama seperti proses pada umumnya.

Namun, yang membedakan hanyalah hasil dari akta kelahiran karena hanya nama ibu yang tercantum di dalamnya.

Itulah cara dan syarat membuat akte kelahiran yang perlu diketahui semua warga Indonesia. Semoga bermanfaat.

Mang Aip
Mang Aip Semoga Hari Esok Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran Tahun 2020"