Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu
Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu -- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin. Dengan SKTM ini,keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.
Tak cuma itu, SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya. Karenanya, ketahui cara dan syarat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM agar dapat merasakan manfaatnya.
Persyaratan Membuat SKTM
Melansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB). Selain menegaskan bahwa pembuatan SKTM tersedia secara {gratis|free of charge} bagi warga, Kemenpan RB turut merinci cara dan syarat pembuatan SKTM sebagai berikut ini:
Salah satu persyaratan membuat SKTM adalah menunjukkan foto rumah sebagai bukti kategori keluarga miskin.
- Surat pengantar dan keterangan RT hingga dukuh setempat
- Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Rincian pembiayaan biaya pendidikan atau biaya rumah sakit
- Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli
- Foto copy e-KTP dan menunjukkan yang aslinya
- Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi
- Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R
Beberapa daerah memiliki kebijakan persyaratan tambahan, oleh sebab itu sebaiknya pemohon SKTM melengkapi berkas yang telah diulas, agar mempermudah proses pembuatan dengan cepat.
Selain pelayanan pembuatan SKTM tersedia secara gratis, setiap daerah juga mengklaim waktu penyelesaian pembuatan SKTM tak sampai sehari.
Seperti Kota Madiun yang menyatakan waktu penyelesaian hanya membutuhkan waktu 15 menit, sementara Kota Pontianak akan menyelesaikan proses pembuatan hingga 55 menit.
Cara Mendapatkan SKTM
Setelah pemohon pembuatan SKTM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendatangi pejabat pemerintahan setempat untuk mengajukan permohonan dan pemrosesan pembuatan SKTM. Berikut ini cara mendapatkan SKTM.
Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan membawa berkas persyaratan kepada petugas penerima berkas di kantor desa atau kelurahan
- Petugas akan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapannya
- Kasi sosial akan memvalidasi dan memberikan persetujuan
- Jika kelengkapan berkas dan penilaian tidak sesuai, berkas akan dikembalikan ke Pemohon. Jika berhasil, berkas akan masuk ke meja Lurah
- Lurah memberikan tanda tangan dan stempel persetujuan
- Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu
Jika terjadi masalah, maka pemohon dapat mengajukan permohonannya ke beberapa alamat seperti e-mail, nomor telepon dan website kelurahan.
Kategori Warga Miskin
Terdapat 14 kriteria kemiskinan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI, salah satunya kondisi bangunan atau tempat tinggal tak layak. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari {8|eight} M2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
- Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan satu/dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan di bawah Rp600 ribu per Bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu, seperti sepeda motor kredit/nonkredit, emas, ternak, motor, atau barang modal lainnya
Setelah mengetahui cara dan syarat membuat surat keterangan tidak mampu SKTM, warga pemohon juga dapat memperkirakan probabilitas valid berkasnya dengan memahami 14 kategori warga miskin versi Kemensos.
Pasalnya, pengetahuan dasar ini juga berfungsi untuk prediksi berkas pengajuan bakal diterima atau tidak.
Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu"